Apakah Imei Iphone 16 Diblokir
Sanksi Pemblokiran IMEI bagi iPhone Tidak Resmi
Sistem Identitas Perangkat Bergerak Internasional atau IMEI berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap perangkat ponsel. Jika IMEI iPhone 16 yang dibeli tanpa izin resmi diblokir, perangkat tersebut tidak akan bisa mengakses jaringan telekomunikasi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi pembeli yang berharap menggunakan perangkat Apple terbaru ini di Indonesia.
Febri menambahkan bahwa upaya ini adalah langkah serius untuk mengendalikan perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memberi kesempatan kepada Apple untuk mengimpor dan menjual perangkat mereka di Indonesia secara resmi. Tahun 2023 hingga 2024, lebih dari 3,8 juta unit produk Apple telah diimpor ke Indonesia. Namun, iPhone yang diimpor harus memenuhi persyaratan, termasuk izin yang sah dan sesuai peruntukan.
Komitmen Investasi di Indonesia
Dia menambahkan, Apple selama ini memiliki izin impor dan penjualan produk di Indonesia dengan syarat memenuhi komitmen investasi. Tercatat, ada 3,8 juta unit produk Apple terimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.
Jika nilai jual rata-rata produk Apple tersebut Rp5 juta per unit, maka nilai penjualannya mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun. Namun, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun dalam janji jangka waktu 8 tahun.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, realisasi komitmen investasi mereka di Indonesia masih sulit mencapai 100%,” ujar dia.
Apple saat ini merupakan satu-satunya produsen ponsel 4G yang impor sepenuhnya dari luar negeri. Sementara itu, produsen ponsel lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi syarat kandungan lokal atau TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dengan merakit perangkat di Indonesia.
Apple sebelumnya mendapatkan izin menjual iPhone di Indonesia tanpa membuka fasilitas produksi. Hal itu melalui skema pemenuhan TKDN jalur investasi dengan membuka Apple Academy di Indonesia.
Namun, izin tersebut kadaluarsa dan Apple wajib meningkatkan investasinya jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Dia berharap kebijakan itu akan mendorong Apple segera memenuhi persyaratan investasi di Indonesia agar pengguna produk tetap dapat menikmati layanan tanpa gangguan.
Suara.com - Setelah sebelumnya melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, kini pemerintah bersiap untuk melakukan blokir IMEI untuk pengguna perangkat anyar Apple ini.
Dalam laporan terbaru, Kementerian Perindustrian mengaku bersiap untuk melakukan pemblokiran pada IMEI iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Perangkat-perangkat tersebut nantinya tidak memiliki IMEI yang aktif nantinya.
Efek blokir IMEI yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini membuat pengguna iPhone 16 di Tanah Air terancam tidak bisa lagi menggunakan perangkatnya.
Di Indonesia, kehadiran IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah hal penting untuk membuat perangkat seperti HP hinggaa tablet dapat berfungsi secara maksimal.
Baca Juga: 10 HP Terlaris di Pasar Global Q3 2024: Apple Memimpin, Samsung Nomor 4
Berdasarkan laporan resmi Kementerian Perindustrian, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia setelah pertama kali dirilis oleh Apple beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air. Alasannya adalah karena Apple belum mendapat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk bisa dijual dan dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia masih menunggu investasi tambahan dari Apple untuk bisa memperpanjang TKDN yang sudah berakhir masa berlakunya. Saat ini Apple baru memenuhi investasi sekitar Rp 1,48 triliun dari perjanjian awal Rp 1,71 triliun.
Tidak main-main, Kementerian Perindustrian mengancam serius penjual yang masih mengiklankan iPhone 16 secara online. Hal tersebut dirasa telah melanggar pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Sejak awal perilisannya, iPhone 16 Series sudah sangat mencuri perhatian. Sayangnya, pengguna iPhone di Tanah Air baru bisa membeli perangkat ini di pasar luar negeri karena produk anyar Apple tersebut belum dijual resmi di Tanah Air.
Baca Juga: Masalah Harga, Peluncuran MacBook Air OLED Kemungkinan Ditunda
Bloomberg Technoz, Jakarta - Konsumen Indonesia yang membeli iPhone 16 dari luar negeri melalui jasa titip atau e-commerce perlu bersiap menghadapi risiko pemblokiran IMEI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia berencana untuk memblokir akses iPhone 16 yang masuk secara tidak resmi ke pasar dalam negeri. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan peraturan terkait impor perangkat elektronik yang tidak memenuhi syarat di Indonesia.
Potensi Kehilangan Nilai Ekonomi Bagi Apple di Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Warga RI pemilik iPhone 16 yang dibeli dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.
Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).
Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.
"Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia," jelas Febri.
Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.
Saksikan video di bawah ini:
iPhone 16 Dibawa Masuk ke Indonesia Tanpa Izin
Sejak diluncurkan di Amerika Serikat, sekitar 9.000 unit iPhone 16 diketahui sudah masuk ke wilayah Indonesia. Meskipun popularitas seri iPhone terbaru ini tinggi, perangkat tersebut sebetulnya tidak diperbolehkan dijual secara resmi di Indonesia karena tidak memenuhi syarat izin masuk. Kemenperin menegaskan bahwa pembeli yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk keperluan pribadi tetap sah, namun penjualan kembali produk tersebut di Indonesia dianggap melanggar peraturan.
Menurut Kemenperin, penjualan iPhone 16 melalui pasar online atau jasa titip tanpa izin resmi dianggap melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang adalah legal, perangkat ini menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan langkah pemblokiran IMEI bagi iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun bersiap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang terjual di Indonesia, baik melalui e-commerce maupun jasa titip dari luar negeri.
Langkah itu membuat pemilik iPhone 16 di Indonesia harus bersiap-siap merelakan ponselnya tidak bisa aktif atau terpakai.
IMEI merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Pemblokiran iPhone 16 yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia akan menyulitkan untuk mendapatkan jaringan seluler di dalam negeri. Sehingga perangkat menjadi tidak berfungsi maksimal.
Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform e-commerce.
Langkah itu sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan iPhone 16 dalam barang bawaan penumpang sebetulnya legal untuk penggunaan pribadi. Namun, jika diperjualbelikan di Indonesia statusnya menjadi ilegal.
“Sebab, perizinan masuknya hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Untuk itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 di Indonesia,” ujar Febri dalam siaran persnya.
Video: Kemenperin Terima Surat Dari Apple, Ngebet Mau Jual iPhone 16
Perangkat seluler atau smartphone bernilai tinggi seperti iPhone, Samsung, Xiaomi, OnePlus, dan lain sebagainya yang dibawa dari luar negeri. Harus membayarkan pajaknya terlebih dahulu agar IMEI-nya tidak terblokir.
Jika tidak, maka perangkat yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Namun, jika IMEI smartphone diblokir, apakah masih bisa menggunakan jaringan dari WiFi?
Jika IMEI Diblokir Apakah Bisa Menggunakan WiFi?
Perlu kalian ketahui bahwa pemblokiran IMEI pada smartphone hanya berdampak pada jaringan seluler saja.
Dalam arti, smartphone yang IMEI-nya terblokir tidak akan bisa terhubung ke jaringan dari penyedia layanan seluler yang ada di Indonesia.
Jadi, apabila IMEI diblokir, smartphone tersebut tentu saja masih bisa menggunakan jaringan dari WIFi.
Meski begitu, menggunakan internet dari WiFi saja berarti kalian tidak bisa menggunakan smartphone tersebut jauh dari sumber WiFi. Hal ini tentu cukup merugikan terutama bagi pengguna smartphone.
Cara Cek IMEI Diblokir atau Tidak
Bagi yang ingin mengetahui apakah IMEI smartphone kalian sudah terdaftar atau belum silakan cek melalui website berikut:
Silakan masukkan nomor IMEI perangkat yang akan diperiksa dalam website tersebut.
Sebagai informasi saja, smartphone yang sudah ada di Indonesia sejak peraturan IMEI diberlakukan pada tahun 2020 yang lalu. IMEI-nya kemungkinan besar tidak akan terdaftar dalam situs Kemenperin.
Namun, tidak perlu khawatir sebab smartphone yang sudah ada di Indonesia sejak peraturan tersebut berlaku, IMEI-nya tidak akan diblokir.
Hanya smartphone yang baru masuk ke Indonesia sejak peraturan IMEI ditetapkanlah yang IMEI-nya harus didaftarkan agar tidak terblokir.
Cara Membuka Blokir IMEI
Nah, bagaimana sudah tau kan apakah IMEI yang diblokir masih bisa menggunakan jaringan dari WiFi atau tidak? jawabannya bisa ya!
Apabila smartphone kalian adalah salah satu yang mungkin IMEI-nya terblokir dan ingin dibiarkan menggunakan WiFi saja. Kalian mungkin memerlukan MiFi atau perangkat WiFi portable yang bisa dibawa kemana-mana.
Oke, itu saja informasi seputar apakah jika IMEI diblokir masih bisa pakai WiFi atau tidak. Apabila ada yang ingin ditanyakan atau sampaikan, langsung saja tinggalkan melalui kolom komentar di bawah. Terima Kasih!
MOMSMONEY.ID - Saat ini, banyak iPhone yang mengalami masalah karena IMEI diblokir. Untuk mengatasi masalah tersebut, ada cara buka blokir IMEI iPhone yang bisa Anda coba.
Jika nomor IMEI diblokir, operator selular terkait akan menambahkannya ke daftar perangkat yang masuk daftar hitam. Beberapa pengguna mencoba mencari cara buka blokir IMEI iPhone.
Namun, tak semua orang mengetahui cara buka blokir IMEI iPhone dengan mudah. Akan tetapi, cara buka blokir IMEI iPhone belum tentu berhasil.
Anda perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai penyebab IMEI diblokir. iPhone yang IMEI diblokir tidak dapat mengakses jaringan seluler.
Namun, iPhone masih dapat terhubung ke dan menggunakan jaringan Wi-Fi.
Baca Juga: Begini Cek Lokasi HP dengan IMEI Beserta Cara Blokir Ponsel yang Hilang
Terlebih lagi, di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris, pemblokiran IMEI atau daftar hitam berarti iPhone tidak akan dapat mengakses jaringan seluler apa pun di seluruh negara.
Ini berarti, Anda tidak akan dapat membuka blokir IMEI hanya dengan mengganti penyedia layanan seluler.
Mengutip iPhone Life, ada basis data IMEI internasional yang berkembang, tapi belum meluas ke seluruh dunia. Jadi jika ponsel Anda dibawa ke negara di luar database, itu bisa dibuka blokirnya dan digunakan di sana.
Ada beberapa layanan pihak ketiga yang akan membeli atau buka blokir IMEI iPhone yang masuk daftar hitam. Jadi, jika iPhone Anda dicuri, ada kemungkinan pencuri bisa melewati daftar hitam IMEI.
Bisakah buka blokir IMEI iPhone?
Jika Anda melaporkan iPhone dicuri atau hilang, penyedia layanan seluler kemungkinan akan menambahkannya ke daftar hitam.
Cara tersebut dapat membantu Anda untuk memblokir IMEI iPhone. Tapi, untuk buka blokir IMEI iPhone sebenarnya tidak mudah.
Baca Juga: Benarkah iPhone Tidak Ada Layanan karena IMEI Diblokir? Simak 8 Cara Mengatasinya
Terdapat persyaratan untuk buka blokir IMEI iPhone yang sedikit berbeda di antara penyedia.
Cara buka blokir IMEI iPhone
Untuk buka blokir IMEI iPhone, Anda perlu mengecek IMEI iPhone Anda terlebih dahulu. Berikut cara cek IMEi di iPhone:
1. Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
2. Cari nomor serinya. Kamu perlu menggulir ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
3. Untuk menempelkan informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple, sentuh dan tahan nomor yang akan disalin.
Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini 4 Cara Mengetahui iPhone Asli atau Palsu
Anda juga dapat memeriksa beberapa tempat yang bisa menunjukkan nomor seri atau IMEI iPhone.
1. Buka appleid.apple.com di browser web.
2. Masuk dengan ID Apple yang Anda gunakan di perangkat.
3. Pilih bagian Perangkat. Untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID, pilih perangkat.
Jika masih menyimpan kardus kemasan iPhone, Anda dapat mengecek IMEI dari kemasannya.
Biasanya nomor seri atau IMEI berada di bagian belakang kemasan.
Penyebab IMEI Diblokir
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi hp yang masuk secara ilegal, salah satunya dengan memblokir IMEI.
Jika ponsel Anda termasuk yang menjadi korban IMEI diblokir, ada cara untuk membuka blokirnya.
Untuk membuka blokir HP BM, langkah pertama adalah mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI.
Baca Juga: Sederet Aplikasi Pengatur Keuangan Ini Bisa Bantu Jadi Lebih Hemat, Yuk Coba Moms!
Setelah perangkat HP didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah kamu isi, maka proses registrasi sudah selesai. Selanjutnya, Anda akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
Langkah terakhir adalah mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan. Bila permohonan disetujui, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan HP tersebut bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Itulah informasi mengenai cara buka blokir IMEI iPhone dan penyebab IMEI diblokir. Selamat mencoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sempat viral warga Tangerang membeli iPhone 16 di Malaysia, namun harus mendaftarkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau IMEI ke Bea Cukai dua kali. Ada beberapa alasan IMEI diblokir.
Warga Tangerang tersebut membeli iPhone 16 di Malaysia. Ia sudah mendaftarkan IMEI ponsel tersebut.
Namun iPhone 16 tersebut eror, sehingga ia kembali ke toko di Malaysia. Begitu kembali ke Tanah Air, IMEI tidak terdaftar.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai masih mendalami penyebab IMEI tidak aktif, meski sudah didaftarkan. Dalam laporan beberapa media massa, Ditjen Bea Cukai menduga yang bersangkutan tidak melaporkan iPhone 16 dibawa ke luar negeri, sehingga tidak bisa digunakan saat dibawa kembali ke Indonesia.
Di satu sisi, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memang berencana memblokir IMEI iPhone 16 yang sudah beredar di dalam negeri. Alasannya, Apple belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 iPhone 16 yang sudah masuk ke pasar Indonesia lewat barang bawaan penumpang yang bepergian ke luar negeri. Gawai buatan Apple ini bisa digunakan secara pribadi oleh masyarakat.
Namun iPhone 16 tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. "Oleh karena itu kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, akhir bulan lalu (30/10).
Selain itu, ada beberapa alasan IMEI terblokir dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai
Langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi IMEI yang terblokir yakni
1. Cek nomor IMEI pada ponsel
Caranya dengan mengeluarkan SIM tray pada ponsel, maka akan tertera nomor IMEI. Bisa juga dengan cara lain, yakni:
- Kunjungi situs Apple ID di https://appleid.apple.com/
- Masukkan email dan password
- Di bagian Perangkat, pilih perangkat yang relevan untuk menampilkan nomor IMEI
- Kunjungi situs verifikasi Xiaomi
- Masukkan nomor IMEI untuk verifikasi
- Klik Tentang, maka akan terlihat nomor IMEI
2. Mengecek IMEI di sistem Kemenperin. Caranya sebagai berikut:
3. Daftarkan IMEI jika belum terdaftar di sistem Kemenperin
Ada tiga cara untuk mendaftarkan IMEI, yakni:
1. Melalui laman resmi Bea Cukai
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi data diri berupa:
- Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan:
- Isi Key Code Captcha
- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
2. Melalui aplikasi Bea Cukai
Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD atau Elektronic Customs Declaration, registrasi IMEI dapat dilakukan ketika mengisi ECD.
Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code tersebut diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai saat datang ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, serta identitas pendukung lainnya.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi maupun aplikasi.
Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat di Indonesia, tetapi tidak dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor US$ 500 dan harus datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.
4. Dalam kasus warga Tangerang, bisa juga mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai. Ada dua cara mengajukan keberatan ke Ditjen Bea Cukai, yakni:
- Memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan
- Mengisi nomor dan tanggal
- Klik tombol cari, di samping tanggal
- Akan muncul data importir
- Melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya
- Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap file maksimal 20 MB.
- Simpan formulir yang sudah diisi
- Menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode
Apabila importir tidak menemukan data-data saat mengisi jenis penetapan, maka dapat mengirimkan dokumen penetapan SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya ke email [email protected]. Email ini digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.
Syarat dalam mengajukan keberatan di antaranya:
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Ditandatangani oleh importir
- Dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan, seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.
Informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html
Hibata.id – Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal resmi diblokir. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yaitu 176.874 unit, merupakan iPhone.
Langkah ini dilakukan setelah temuan dugaan praktik mafia IMEI ilegal yang melibatkan Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid, pemblokiran dilakukan karena perangkat-perangkat tersebut tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu perangkat ini,” tegas Adi dalam keterangannya.
Dukungan Indosat pada Kebijakan Pemblokiran IMEI
Menanggapi hal ini, pihak Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberantasan perangkat ilegal. Meskipun demikian, mereka mengaku belum menerima informasi atau permintaan resmi dari regulator terkait pemblokiran.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi konsumen dari peredaran perangkat seluler ilegal atau curian di pasar,” ujar perwakilan Indosat.
Mafia IMEI dan Modus Penjualan HP Bajakan
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di CEIR. Ponsel dengan IMEI ilegal kerap kali dijual sebagai produk resmi, sehingga menipu konsumen. Brigjen Pol Adi Vivid menyebutkan kemungkinan perangkat ilegal ini beredar luas di masyarakat.
“Ada potensi perangkat yang dibeli secara resmi ternyata merupakan HP bajakan akibat ulah mafia ini,” ujarnya.
Tersangka Kasus IMEI Ilegal
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan oknum dari kementerian dan lembaga negara terkait.
“Kami telah mengamankan enam tersangka, di antaranya P, D, E, dan B yang berasal dari pihak swasta, serta F dari Kemenperin dan A dari Bea Cukai,” jelas Kabareskrim Polri, Wahyu Widada.
Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen
Pemblokiran ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus protektif untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi dari praktik ilegal. Pemerintah dan operator telekomunikasi seperti Indosat mendukung penuh penerapan kebijakan tegas terhadap perangkat dengan IMEI ilegal.
Dengan tindakan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan memastikan keaslian perangkat sebelum melakukan pembelian. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran perangkat ilegal di Indonesia.