Pasal 29 Ayat 2 Adalah Salah Satu Contoh Hak Yang Dimiliki Oleh Warga Negara Indonesia Pada Bidang

Pasal 29 Ayat 2 Adalah Salah Satu Contoh Hak Yang Dimiliki Oleh Warga Negara Indonesia Pada Bidang

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum adalah

Warga negara mendapatkan hak dalam bidang hukum. Berikut beberapa contohnya mengutip laman MKRI, DPR dan sumber lainnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapat penghidupan yang layak.

Hak warga negara terbagi menjadi berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik hingga hukum. Apa contoh hak warga negara dalam bidang hukum?

Peran Warga Negara dalam Bidang Hukum

Mengutip academia karya Badur Geliga dari Sekolah Tinggi Ilmu Budaya Islam Syekh Jangkung, peran warga negara di bidang hukum bisa dipahami dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Isinya berbunyi, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". (Pasal 27 ayat 1)

Itulah penjelasan mengenai contoh hak warga negara dalam bidang hukum. Semoga artikel ini membantumu.

Ryutaro Tsukata/pexels

Pelanggaran hak warga negara di bidang ekonomi.

Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak dalam segala bidang kehidupan, salah satunya ekonomi.

Bidang ekonomi mencakup pekerjaan, keuangan, dan usaha yang dilakukan masyarakat.

Perekonomian masih berhubungan dengan hak warga negara karena termasuk komponen kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan manusia bisa berupa kesehatan, keamanan, kenyamanan, ketentraman, bahkan stabil secara ekonomi.

Sebab, kestabilan ekonomi seseorang memengaruhi kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan.

Ketika seseorang tidak kekurangan uang, maka ia semakin mampu memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya.

Hak terhadap perekonomian diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.

Misalnya dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Kemudian tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2), yang berbunyi "Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil."

Meski sudah diatur oleh hukum, masih banyak terjadi pelanggaran hak di lingkungan masyarakat.

Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara di bidang perekonomian.

Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Keluarga

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.

Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:

Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Bidang Perekonomian

Berikut ini contoh pelanggaran hak warga negara di bidang perekonomian.

1. Melarang orang lain bekerja.

2. Tidak memberikan hak upah kepada pekerja.

3. Melarang masyarakat memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhannya.

4. Memberikan harga yang mahal untuk bahan pokok.

5. Berbuat curang saat berdagang.

6. Memberikan pekerjaan yang tidak seimbang.

7. Pejabat melakukan korupsi.

8. Melarang orang lain melakukan kegiatan ekonomi.

9. Menimbun bahan pokok untuk kebutuhan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Penerapan Hukum

10. Mengganggu usaha orang lain.

11. Merugikan pekerjaan orang lain.

12. Melakukan kecurangan saat melamar pekerjaan.

13. Menghambat pekerjaan orang lain.

14. Bersaing tidak sehat dalam menjalankan usaha.

15. Memberikan upah di bawah standar pada pekerja.

Apa hubungan antara kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.

Pengertian Hak Warga Negara

Menurut KBBI, hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Menurut A.S Hikam yang dikutip dari BPSDM Provinsi Jambi, istilah warga negara merujuk pada anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang berlaku dalam Undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya.Sehingga, mengutip repository Unikom, hak warga negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.